Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) Semua hak dan kewajiban PD. BKPD Kabupaten Demak dilimpahkan kepada PT. LKM Demak Sejahtera.
(2) Pengurus dan Pegawai PD. BKPD Kabupaten Demak merupakan Pengurus dan Pegawai PT. LKM Demak Sejahtera.
(3) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada PT.
LKM Demak Sejahtera belum berlaku, guna pemenuhan ekuitas PT. LKM Demak Sejahtera maka penambahan penyertaan modal PT. LKM Demak Sejahtera tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
