Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) Dalam rangka pembubaran PT. LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bupati membentuk Panitia Pembubaran PT.
LKM Demak Sejahtera.
(2) Panitia Pembubaran PT. LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertanggungjawaban pembubaran PT. LKM Demak Sejahtera kepada Bupati.
Your Correction
