Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) Pembubaran PT. LKM Demak Sejahtera ditetapkan dengan RUPS.
(2) Pembubaran PT. LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) PT. LKM Demak Sejahtera yang telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hutang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PT. LKM Demak Sejahtera, sisa lebih atau kurang menjadi tanggung jawab Pemegang Saham.
(4) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyelesaian hak dan kewajiban Pengurus dan Pegawai ditetapkan oleh RUPS.
Your Correction
