Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. LKM Demak Sejahtera dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan serta lembaga lainnya dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Your Correction