Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan umum terhadap PT. LKM Demak Sejahtera dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna PT. LKM Demak Sejahtera sebagai alat penunjang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak mengeyampingkan fungsi Pembinaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
