Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PT. LKM Demak Sejahtera wajib bertransformasi menjadi BPR jika: a. PT. LKM Demak Sejahtera melakukan kegiatan diluar wilayah tempat kedudukan PT. LKM Demak Sejahtera; atau b. PT. LKM Demak Sejahtera telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction