Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal PT.LKM Demak Sejahtera terdiri dari saham-saham. (2) Saham-saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama pemilik dan pada tiap-tiap surat saham dicacat nama pemilik oleh Direksi. (3) Penerbitan surat saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas. (4) Nilai nominal setiap lembar saham adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (5) PT. LKM Demak Sejahtera hanya mengakui satu badan hukum sebagai pemilik dari satu saham. (6) Setoran modal yang belum mencapai nilai nominal 1(satu) lembar saham diberikan tanda bukti setoran (resipis) dan dicatat sebagai modal disetor. (7) Setoran modal diakui sebagai saham setelah mendapatkan pengesahan RUPS.
Your Correction