Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. LKM Demak Sejahtera beroperasional di Kabupaten Demak. (2) Dalam hal terjadi pengembangan usaha di luar Kabupaten Demak maka dapat didirikan Cabang PT. LKM Demak Sejahtera. (3) Pendirian Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan RUPS.
Your Correction