Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT. LKM Demak Sejahtera menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat; b. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; c. memberikan pembiayaan berupa kredit kepada masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah; d. menempatkan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka pada bank lain; dan e. menjalankan usaha perbankan lainnya yang berbasis fee base income berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction