Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
PT. LKM Demak Sejahtera berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai PT. LKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
