Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. LKM Demak Sejahtera didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Perubahan Anggaran Dasar oleh Direksi setelah mendapatkan penetapan RUPS.
Your Correction