Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) PT. LKM Demak Sejahtera didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Perubahan Anggaran Dasar oleh Direksi setelah mendapatkan penetapan RUPS.
Your Correction
