Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera bertujuan untuk:
a. meningkatkan permodalan perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada badan hukum untuk menanamkan modal pada PT. LKM Demak Sejahtera;
b. meningkatkan kinerja dan daya saing PT. LKM Demak Sejahtera;
c. mencari keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD);
d. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat terutama masyakarat miskin dan/atau berpenghasilan rendah;
e. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat terutama masyakarat miskin dan/atau berpenghasilan rendah;
f. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyakarat miskin dan/atau berpenghasilan rendah;
g. mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat; dan
h. mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Your Correction
