Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut terkait publikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
