Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan organisasi masyarakat atau institusi yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Your Correction