Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c dilakukan melalui: a. pertemuan antarbudaya; dan/atau b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.
Your Correction