Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati. (3) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Your Correction