Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya dilakukan melalui:
a. penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya tak benda Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. Pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
