Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengamanan objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(4) Pengamanan dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Your Correction
