Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran data terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(4) Pemutakhiran Data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran Data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
