Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kepentingan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(3) Bupati memfasilitasi setiap orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(4) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(5) Pencatatan dan pendokumentasian pencatatan Obyek Pemajuan Kebudayaan Daerah mendapatkan fasilitasi setelah diverifikasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(6) Bentuk fasilitasi dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah atau sumber daya lainnya.
Your Correction
