Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik Daerah. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencatatan dan Pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi: a. ciri fisik; b. fungsi sosial; c. nilai intrinsik; dan/atau d. nilai ekstrinsik.
Your Correction