Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik Daerah.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan dan Pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi:
a. ciri fisik;
b. fungsi sosial;
c. nilai intrinsik; dan/atau
d. nilai ekstrinsik.
Your Correction
