Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah terdiri atas tahapan:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Your Correction
