Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berkewajiban untuk: a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan; b. memelihara kebhinekaan, c. mendorong lahirnya interaksi antar budaya; d. mempromosikan Kebudayaan Daerah; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Your Correction