Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan Pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan; e. memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan; dan f. memperoleh manfaat dari Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Your Correction