Article I
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.