Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu dalam penyusunan administrasi bagi alat kelengkapan DPRD dan alat kelengkapan lainnya diperlukan tenaga pendamping dari Sekretariat DPRD. (2) Tenaga pendamping diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. (3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan honorarium dengan besaran honorarium diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction