Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
