Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksaan fungsi, tugas dan kewenangan DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD dan sesuai kebutuhan, Anggota DPRD, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD dapat mengusulkan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c. (2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. (3) Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction