Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan DPRD dilarang menggunakan dana operasional untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
Your Correction