Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disusun secara kolektif oleh Sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2. sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
3. rendah, paling banyak 2 (dua) kali;
dari uang representasi Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
3. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali;
dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(2) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(3) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk:
a. representasi, antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD;
b. pelayanan, antara lain untuk pelayanan keamanan dan transportasi; dan
c. kebutuhan lain, antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DPRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidentil.
(4) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
