Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan rapat;
b. kunjungan kerja;
c. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
d. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
f. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam beberapa kegiatan dalam rencana kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
