Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
