Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction