Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, Pimpinan DPRD disediakan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD yang dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c.
Your Correction
