Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku pada tahun berjalan, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku pada tahun berjalan untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. (5) Standar satuan untuk harga sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Ketua DPRD berupa kendaraan dengan kapasitas mesin 2500 cc, Wakil Ketua DPRD 2200 cc, dan Anggota DPRD setara dengan pejabat eselon II dan/atau 2000 cc. (6) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction