Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan.
(3) Iuran jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan.
(4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
