Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Iuran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan, dengan ketentuan:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Daerah; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk suami/istri dan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
