Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
Setiap melaksanakan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam
Your Correction
