Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah data APBD induk tahun anggaran berjalan/berkenaan.
(2) Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Your Correction
