Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk kelompok kemampuan daerah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, paling banyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD; b. untuk kelompok kemampuan daerah sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, paling banyak 5 (lima) kali dari uang representasi Ketua DPRD; dan c. untuk kelompok kemampuan daerah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, paling banyak 3 (tiga) kali dari uang representasi Ketua DPRD.
Your Correction