Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
