Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (2) Kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction