Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan kinerja, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h.
Your Correction