Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan berhak memperoleh tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f.
(2) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. untuk jabatan ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD;
b. untuk jabatan wakil ketua, sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD;
c. untuk jabatan sekretaris, sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD; dan
d. untuk jabatan anggota, sebesar 3% (tiga persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Your Correction
