Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Your Correction
