Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
(2) Uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setiap bulan.
(3) Uang peket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Your Correction
