Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (2) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction