Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
Your Correction
