Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, pajak penghasilannya dibebankan kepada APBD.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurud h dan huruf i, pajak penghasilannya dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
