Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1(satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Dalam MENETAPKAN Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati berkonsultasi dengan DPRD.
Your Correction