Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pertanggungjawaban TKI, Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
Your Correction