Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. retribusi terminal;
c. retribusi tempat khusus parkir;
d. retribusi rumah potong hewan; dan
e. retribusi penjualan produksi usaha daerah.
3. Diantara Bagian Keempat dan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Your Correction
