Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. retribusi pemakaian kekayaan daerah; b. retribusi terminal; c. retribusi tempat khusus parkir; d. retribusi rumah potong hewan; dan e. retribusi penjualan produksi usaha daerah. 3. Diantara Bagian Keempat dan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Your Correction